Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dugaan suap peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (29/11).
Adapun empat orang tersebut adalah Iswahyu Widodo, Irwan, Muhammad Ramadhan, dan Arif Fitrawan. Menurut Febri, masing-masing tersangka di tahan di tempat berbeda.
Dia menyebut, Iswahyu Widodo dan Irwan di tahan di Polres Metro Jakarta Timur, Ramadhan di rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Arif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Febri, penahanan ini dilakukan sebagai prosedur awal dari proses hukum para tersangka. Nantinya KPK juga bakal memanggil sejumlah saksi, untuk diperiksa guna mendalami kasus ini.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Iswahyu Widodo; hakim PN Jaksel, Irwan; dan panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Arif Fitrawan yang berprofesi sebagai advokat, dan Martin P. Silitonga dari pihak swasta, menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga uang suap tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada tanggal 26 Maret 2018. Perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel, merupakan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR, di PN Jakarta Selatan tahun 2018.
Kedua hakim, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera Muhammad Ramadhan, diduga telah menerima total suap Rp650 juta. Uang suap tersebut diberikan dalam bentuk 47.0000 dollar Singapura, dan Rp150 juta, dari Arif FItrawan dan Martin.
Sebagai penerima suap, Iswahyu, Irwan, dan Muhamamad Ramadhan, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga memberi suap, Arif dan Martin disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.