Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Ia merupakan tersangka kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016.
Penahanan dilakukan setelah Darwin menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dari pantauan Alinea.id, Darwin keluar sekitar pukul 19.03 WIB dengan mengenakan batik emas dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11).
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami alur penyerahan uang yang diberikan Darwin kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan perdana pada 15 Juli 2019 lalu.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM (Darwin Maspolim) sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," ucap Febri.
Dalam perkara itu, Darwin diduga telah menerima tawaran bantuan untuk menyetujui restitusi pajak PT WAE senilai Rp5,03 miliar, dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno. Namun, Hadi memberikan syarat agar PT WAE dapat memberinya imbalan sebesar Rp1 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, PT WAE mencairkan uang dalam dua tahap yang berbentuk dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
PT WAE mendapat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) pajak penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 miliar pada April 2017. Surat tersebut ditanda tangani oleh Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga.
Uang tersebut diberikan kepada Hadi sebesar US$73,700 di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat pada Mei 2017. Pemberian uang itu dilakukan dengan membungkusnya ke dalam kantong plastik hitam.
Kemudian, uang tersebut dibagi Hadi pada Yul Dirga dan dua anggota tim pemeriksa yaitu Jumari dan M Naim Fahmi, masing-masing sekitar US$18,425.
Pada 2016, PT WAE kembali memliki tunggakan atas surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan senilai Rp2,7 miliar. Hadi kembali menawarkan bantuan dengan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar. Namun, angka kesepakatan yang dicapai Rp800 juta. Uang tersebut diberikan dalam pecahan dolar Amerika dengan nilai US$57,500.
Atas dasar itu, surat SKPLB pajak penghasilan PT WAE diterbitkan dengan restitusi sebesar Rp2,77 miliar pada Juni 2018. Surat itu pun ditanda tangani oleh Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga.
Kemudian, uang tersebut dibagikan Hadi pada tim pemeriksa, yakni Jumari dan M Naim Fahmi sekitar US$13,700 untuk setiap orang. Sedangkan Yul Dirga mendapat US$14.400.