close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto YouTube KPK
icon caption
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto YouTube KPK
Nasional
Jumat, 20 Mei 2022 20:07

KPK tahan mantan Dirjen Holtikultura Kementan atas kasus pupuk

Hasanudin mengambil peran dalam perubahan anggaran pengadaan pupuk.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim (HI). Penahanan terhadap Hasanudin dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk Hayati pada Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2013.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hasanudin mengambil peran dalam perubahan anggaran pengadaan pupuk. Ia memerintahkan bawahannya di Ditjen Hortikultura Kementan untuk melakukan hal tersebut.

"HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan," kata Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Jumat (20/5).

Karyoto menyebut, Hasanudin mengubah nilai anggaran Rp18,6 miliar untuk 225 ton pupuk. Sementara, anggaran awal adalah Rp3,5 miliar untuk 50 ton pupuk.

Kemudian membuat skema supaya pupuk Rhizagold yang digunakan, serta PT HNW dimenangkan untuk menjadi distributornya. 

Hasanudin menyampaikan hal tersebut dalam satu rapat bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto. Ia kemudian memerintahkan Eko agar tidak menandatangani kontrak hingga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.

"Perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," ujar Karyoto.

Hasanudin disebut aktif memantau proses lelang pengadaan pupuk tersebut. Setelah pagu anggaran tersebut disetujui, Hasanudin berhasil membawa PT HNW sebagai pemenang lelang.

Eko kemudian diminta untuk membuat berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani seluruhnya karena berita acara tersebut menjadi syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Alhasil negara mengalami kerugian sebesar Rp12,9 miliar.

"Faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100%," tutur Karyoto.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan