close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Antara Foto antisipasi penyebaran Covid 19 di rumah tahanan KPK
icon caption
Antara Foto antisipasi penyebaran Covid 19 di rumah tahanan KPK
Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 17:55

KPK tahan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi

KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai 23 Juni sampai 12 Juli 2020.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Ketiganya merupakan tersangka dugaan suap ketok palu terkait Rancangan APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Ketiganya adalah eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, eks Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, dan Chumaidi Ziadi. "Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai 23 Juni sampai 12 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Kavling 4 (Rutan K4) yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sebelum menghuni rutan, ketiganya akan dilakukan isolasi mandiri untuk menangkal penyebaran Covid-19.

"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alex.

Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Terdiri dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu dari unsur swasta. Adapun para tersangka itu, yakni eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; eks Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi.

Kemudian, eks Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; eks Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta eks Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, eks Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; eks Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah; eks Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga para tersangka anggota legislator telah menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan guna memperlancar pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara tersangka Joe diduga telah memberikan pinjaman uang sekitar Rp5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan