Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan orang kepercayaan bekas Bupati Malang Rendra Kresna, Eryk Armando Talla, Kamis (30/7). Dia menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi bersama bosnya pada 2010-2015 dan 2016-2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT (Eryk Armando Talla) selaku orang kepercayaan Bupati RK (Rendra Kresna)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat telekonferensi yang disiarkan via akun YouTube KPK, beberapa saat lalu.
Dikatakan Alex, Eryk ditahan selama 20 hari pertama per 30 Juli hingga 18 Agustus 2020. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19 (coronavirus baru)," terangnya.
Eryk ditetapkan tersangka bersama Rendra pada 10 Oktober 2018. Dirinya diduga melakukan pengondisian pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten (Pekab) Malang melalui e-Proc di LPSE setempat.
Hal itu dilalukan setelah Rendra terpilih menjadi Bupati Malang. Atas permintaan tersebut, Eryk melakukan pengondisian lelang sejak 2011-2013.
Eryk juga diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait biaya (fee) dari para pemenang lelang dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan 2011 dan 2012.
Dari hasil penyidikan, setidaknya anggota tim sukses (timses) Rendra ini telah menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pihak dalam rentang waktu 2010-2015 dan 2016-2021.
Setidaknya terdapat dua sumber penerimaan Eryk dan Rendra. Pengondisian pengadaan barang/jasa di seluruh dinas di Kabupaten Malang pada 2011-2013 dengan biaya untuk bupati antara 7% sampai 15% serta menerima dan mengumpulkan biaya-biaya dari pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 2011 dan 2012 untuk Rendra.
Gratifikasi diterima Eryk atas persetujuan atau pengetahuan sekaligus digunakan untuk kepentingan Rendra. Total dugaan penerimaan gratifikasi sejak 2010-2018 sekitar Rp7,1 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
Atas perbuatannya, Eryk disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Rendra telah divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus serupa. Dia kini tengah menjalani hukuman.