Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pemilik PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar, tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan.
"Hari ini, Kami melakukan penahanan terhadap tersangka MYK (Muhammad Yamin Kahar), pihak swasta yang juga sebagai pemberi suap untuk perkara dugaan pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Yamin Kahar, sambung Fikri, ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling 4, tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Ini merupakan upaya dari KPK untuk membuktikan bahwa kita terus bekerja," papar Fikri.
Yamin Kahar ditahan usai menjalani pemeriksaan. Mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan KPK bewarna oranye, Yamin Kahar terlihat lesu.
Kepada wartawan, dia mengungkapkan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu adalah kontraktornya. Namun mengaku tak mengenal pihak kontraktor tersebut.
"Kontraktornya (yang bertanggung jawab). Enggak kenal (kontraktornya)," ujar Yamin sembari memasuki mobil tahanan KPK.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria juga dipanggil oleh penyidik, namun kembali mangkir. Muzni merupakan tersangka dalam perkara ini, dan hanya Muzni yang belum ditahan KPK sejak ditetapkan tersangka pada 7 Mei 2019.
Muzni diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari Yamin Kahar. Adapun uang yang diduga masuk ke kantong Muzni sebesar Rp460 juta, diperuntukkan untuk memuluskan sejumlah proyek di Solok Selatan. Pemberian tersebut, berupa uang sejumlah Rp410 juta dan Rp50 juta dalam bentuk barang.
Selain itu, Muzni diduga meminta uang kepada Yamin Kahar melalui anak buahnya yang menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkab Solok Selatan sebesar Rp60 juta. Bahkan, dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Kahar juga diduga memberikan suap kepada anak buah Muzni sebesar Rp315 juta.
Jika dijumlah, Yamin Kahar diduga telah mengeluarkan Rp775 juta untuk suap sejumlah proyek di Solok Selatan. Riciannya, Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Atas perbuatannya, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhammad Yamin Kahar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.