close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.
icon caption
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.
Nasional
Selasa, 30 Juni 2020 17:17

KPK tahan seorang tersangka korupsi kasus RTH Bandung

KPK menahan Dadang untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi RTH Bandung.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang wiraswasta Dadang Suganda, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada DSG (Dadang Suganda) ini selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini sampai dengan 19 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat kofrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Tersangka Dadang, sambung Lili, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling 4 (K4) yang ada tepat di belakang Gedung Merah Putih.

Sebelum dijebloskan ke rutan, Dadang akan menjalani isolasi mandiri sebagai bentuk protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," papar Lili.

Dalam perkaranya, Dadang diduga telah menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan Ruang Terbuka Hijau antara Pemerintah Kota Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah .

KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah tersebut yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan