close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja membersihkan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja A.
icon caption
Pekerja membersihkan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja A.
Nasional
Kamis, 10 September 2020 19:39

KPK tahan tersangka gratifikasi Rp20 miliar

Tersangka sementara menjalani swakarantina 14 hari.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS). Dia merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi bersama terpidana Ojang Sohandi (OS), bekas Bupati Subang 2013-2018, sejak Oktober 2019.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Heri selanjutnya ditahan selama 20 hari, 10-29 September 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 (coronavirus baru), maka tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1, Jakarta Selatan," katanya saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (10/9).

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan, kasus bermula pada November 2012 saat Heri diperintahkan Ojang mengumpulkan uang yang diduga dari para calon peserta seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang untuk Kategori 2 (K2) pada 2013.

Atas perintah tersebut, Heri mengumpulkan stafnya membantu mengondisikan para peserta calon CPNS K2 agar menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi. "Antara Rp50 juta sampai dengan Rp70 juta. Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015," jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta pendukung dari alat bukti keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, KPK menduga Heri telah menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS senilai Rp20 miliar. Uang itu disinyalir dibagikan ke pihak-pihak lain, termasuk Ojang.

"OS selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka HTS, mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian, juga menerima sebesar Rp3 miliar," paparnya.

Dalan perkara tersebut, Karyoto mengatakan. KPK sudah menyita beberapa aset dari tersangka Heri, yakni uang Rp105 juta dan dua bidang tahan seluas 270 meter persegi serta bangunan. Kemudian satu mobil Mazda CX 5 2.0 L AT High dari bekas Kepala BKD Subang, NH.

Atas perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan