Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri (USM). Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari.
Undang, diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (4/12).
Pada perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Ditjen Pendis Kemenag.
Setidaknya, ada dua proyek yang menjadi objek praktik lancung, Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.
Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.
Jika ditotal, nilai kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan Undang mencapai Rp16 miliar.
Atas perbutannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah mengendus adanya puluhan miliar rupiah yang diduga masuk ke kantong sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. Setidaknya terdapat Rp10,2 miliar yang telah teridentifikasi badan antikorupsi itu.
Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.