close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI
Nasional
Selasa, 25 Mei 2021 23:00

KPK tahan tersangka korupsi Jasindo SLH

SLH ditahan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) Solihah (SLH) untuk kepentingan proses penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers yang juga digelar virtual, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5).

Sebelumnya SLH telah ditetapkan tersangka bersama inisial KEFC, pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kamis (20/5), terkait  dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI Persero dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012-2014.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016. KPK juga mencermati fakta-fakta persidangan Budi Tjahjono.

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC dan SLH," jelas Karyoto.

Dalam kasus ini, KEFC diduga membantu Budi Tjahjono yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium pada penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

KEFC, dalam konstruksi perkara, disebut melobi beberapa pejabat di BP Migas. Sedangkan Budi disebut memberikan sejumlah uang untuk memuluskan tujuan dengan memanipulasi pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan.

Kemudian terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar. Sedangkan Iman merupakan anak buah dari Kiagus.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan