close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (22/7), terkait kasus suap DPRD Sumut/Istimewa.
icon caption
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (22/7), terkait kasus suap DPRD Sumut/Istimewa.
Nasional
Rabu, 14 Oktober 2020 19:51

KPK tahan tersangka N bekas anggota DPRD Sumut

Tersangka N ditahan terkait dugaan suap fungsi dan kewenangan DPRD Sumut.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014, Nurhasanah (N). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Nurhasanah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 14 Oktober 2020. Penahanan dilakukan berdasarkan keterangan 59 saksi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020, di Rutan cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih, Jakarta," ujar Karyoto dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (14/10).

Dalam penanganan kasus tersebut, lembaga antisuap juga telah menetapkan 14 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Selain Nurhasanah, KPK juga melakukan penahanan terhadap Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Sudirman Halawa (SH). Lalu, Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Jamaluddin Hasibuan (JH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Irwansyah Damanik (ID), Japorman Saragih (JS) dan Mulyani (M).

Pada kasus tersebut, ke-14 eks anggota DPRD Sumut diduga telah melakukan praktik lancung. Setidaknya, terdapat empat perbuatan yang diduga menjadi sumber rasuah para eks senator daerah itu.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Kedua, berkenaan dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Ketiga, mengenai pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Keempat, berkaitan dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

KPK menduga, ke-14 mantan senator itu telah menerima uang suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho denga jumlah beragam, antara Rp377.500.000 sampai Rp777.500.000. 

Hal itu diyakini lantaran penyidik telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan beberapa barang bukti elektronik. Sementara dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari tersangka dan saksi dengan total Rp3.732.500.000.

Gatot merupakan terpidana dalam kasus ini dan telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, ke-14 eks anggota DPRD itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan