Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno (STN) selama 20 hari pertama. Dia disangkakan sebagai pemberi suap kepada bekas Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN), dalam izin kawasan industri.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, Sutikno bakal ditahan sejak hari ini (Senin, 21/12) hingga 9 Januari 2021 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC Kavling C-1, DKI Jakarta.
"Namun, sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya saat jumpa pers, Jakarta, beberapa saat lalu.
Dalam perkaranya, PT KPI ingin investasi di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu pada 2017. Sutikno lantas menugaskan Sukirno untuk mengurus izin di dinas terkait dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Sukirno juga ditugaskan beraudiensi dengan masyarakat dan perangkat desa. Ini berkenaan dengan rencana pembebasan lahan.
Selanjutnya, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya. Duit itu diterka demi memperlancar proses izin kawasan industri pabrik.
Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).