Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufardi Nurzain, ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan, penahanan dilakukan guna mempermudah tim penyidik untuk memproses hukum Sufardi.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi itu harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan cabang KPK Kavling 4 yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2019," ujar Yuyuk, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Sebelum Sufardi, KPK telah melakukan penahananan terlebih dahulu terhadap tiga anggota legislator Provinsi Jambi yakni Muhamadiyah, Effendi Hatta, serta Zainal Abidin pada Kamis (18/7). Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menahan satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Sumber Swarmanusa Joefandy Yoesman.
Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Para tersangka terdiri dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu dari unsur swasta. Adapun para tersangka itu yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi Nurani Cekman, serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi Tadjudin Hasan.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah, Pimpinan Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, Anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga para tersangka anggota legislator telah menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan guna memperlancar pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara tersangka Joe, diduga telah memberikan pinjaman uang sekitar Rp5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Perkara itu merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Zumi sendiri telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima US$177.000 dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu, Zumi menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.