Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Sutrisno (HS). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap atas pemberian restitusi pajak PT Wahana Argo Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Hadi ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.
Hadi diduga menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi pajak PT WAE, dengan nilai sebesar Rp5,03 miliar. Dia memberikan syarat agar PT WAE memberinya imbalan sebesar Rp1 miliar.
Mendapat tawaran itu, Darwin Maspolim yang pada 2017 menjabat sebagai Komisaris Utama PT WAE, menyetujuinya. Pihaknya pun mencairkan uang dalam dua tahap, yang berbentuk dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
PT WAE mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) pajak penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 miliar pada April 2017. Surat tersebut ditandatangani oleh Yul Dirga, selaku Kepala KPP PMA Tiga.
Uang tersebut diberikan kepada Hadi senilai US$73,700, di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat pada Mei 2017. Pemberian uang itu dilakukan dengan membungkusnya ke dalam kantong plastik hitam.
Uang tersebut dibagi Hadi pada Yul Dirga dan dua anggota tim pemeriksa, yaitu Jumari dan M Naim Fahmi, sekitar US$18,425 per orang.
Pada 2016, PT WAE kembali memiliki tunggakan SPT PPWBP yang mencapai Rp2,7 miliar. Kewajiban PT WAE itu diklaim Hadi sebagai kesalahan yang seharusnya lebih bayar, menjadi kurang bayar.
Hadi kembali menawarkan bantuan dengan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar. Namun, angka kesepakatan yang dicapai Rp800 juta. Uang tersebut diberikan dalam pecahan dolar Amerika dengan nilai US$57,500.
Atas dasar itu, surat SKPLB pajak penghasilan PT WAE diterbitkan dengan restitusi sebesar Rp2,77 miliar pada Juni 2018. Surat itu pun ditandatangani oleh Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga.
Kemudian, uang tersebut dibagikan Hadi pada tim pemeriksa yakni Jumari dan M Naim Fahmi, sekitar US$13,700 untuk setiap orang, sedangkan Yul Dirga mendapat US$14.400.