Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka kasus suap pengumpulan data atau bahan keterangan, atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya diperiksa oleh tim pnyidik KPK. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi; Pesiunan PNS pada BWS VII Bengkulu, M Fauzi; serta Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu Edi Junaidi.
"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 September hingga 22 September 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Ketiganya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) berbeda. Apip Kusnadi mendekam di Rutan Jakarta Timur, M Fauzi di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sementara Edi Junaidi di Rutan Jakarta Selatan.
Ketiga ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2018. Mereka diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba, selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu, terkait dengan pengumpulan data atau keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII, Provinsi Bengkulu.
Uang Rp150 juta yang diserahkan kepada Parlin, diberikan dalam dua kali penyerahan. Penyerahan pertama sebesar Rp100 juta bersumber dari Direktur PT Rico Putra Selatan melalui Apip Kusnadi dan M. Fauzi pada 9 Mei 2017. Sedangkan pemberian kedua dilakukan Apip sebesar Rp50 juta pada 7 Juni 2017.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain dalam perkara ini. Tiga tersangka itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII, Bengkulu Amin Anwari; Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM), Murni Suhardi; dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba.
Mereka sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Parlin Purba divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Amin Anwari dan Murni Suhardi divonis 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.