Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE pada 2015-2016. Penahanan dilakukan setelah ketiganya diperiksa penyidik.
Ketiganya ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE yakni Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.
Dari pantauan Alinea.id, Yul keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye, Yul hanya tertunduk saat hendak menaiki mobil tahanan KPK.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, belakang gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
Berselang 15 menit setelah Yul, M Naim Fahmi keluar dari ruang pemeriksaan. Dia juga hanya mengatupkan mulutnya saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Seperti dua tersangka lainnya, Jumari juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media. Dia keluar sekitar pukul 18.37 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan.
Keduanya ditahan di Rutan cabang KPK berbeda. Jumari ditahan di Rutan K4 yang berada di belakang gedung KPK, sedangkan M Naim ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," ucap Febri.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE 2015-2016, pada 15 Agustus 2019 lalu.
Kasus itu bermula saat PT WAE memiliki tunggakan kewajiban surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasil Wajib Pajak Badan (PPWPB) sebesar Rp5,03 miliar.
Namun, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Hadi Sutrisno, malah menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan syarat memberi imbalan sebesar Rp1 milliar.
Mendapat tawaran tersebut, Komisaris Utama PT WAE pada 2017 Darwin Maspolim menyetujuinya. Kemudian, PT WAE mencairkan uang dalam dua tahap yang berbentuk dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
PT WAE mendapat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) pajak penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 miliar pada April 2017. Surat tersebut ditanda tangani oleh Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA 3.
Uang tersebut diberikan kepada Hadi sebesar US$73,700. Pemberian uang itu dilakukan dengan membungkusnya ke dalam kantong plastik hitam. Penyerahan uang dilakukan di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat pada Mei 2017.
Kemudian, uang tersebut dibagi Hadi pada Yul Dirga dan dua anggota tim pemeriksa yaitu Jumari dan M Naim Fahmi sekitar US$18,425 per orang.
Sedangkan pada 2016, PT WAE kembali memliki tunggakan SPT PPWBP mencapai Rp2,7 miliar. Kewajiban PT WAE itu diklaim Hadi terjadi banyak kesalahan yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar.
Hadi kembali menawarkan bantuan dengan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar. Namun, angka kesepakatan yang dicapai Rp800 juta. Uang tersebut diberikan dalam pecahan dolar Amerika dengan nilai US$57,500.
Atas dasar itu, surat SKPLB pajak penghasilan PT WAE diterbitkan dengan restitusi sebesar Rp2,77 miliar pada Juni 2018. Surat itu pun ditanda tangani oleh Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga.
Kemudian, uang tersebut dibagikan Hadi pada tim pemeriksa yakni Jumari dan M Naim Fahmi sekitar US$13,700 untuk setiap orang. Sedangkan Yul Dirga mendapat US$14.400.