Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Wali Kota Dumai itu ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan per Selasa (17/11).
"(Ditahan) terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers, beberapa saat lalu.
Pada perkaranya, Alex menuturkan, Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, di hotel bilangan Jakarta pada Maret 2017. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.
Pada pertemuan tersbeut, Alex menyebut, Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Kota Dumai. "Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%," jelasnya.
Selanjutnya Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN-P 2017, Kota Dumai kemudian dapat tambahan duit Rp22,3 miliar. Menurut Alex, uang itu sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan.
Di bulan yang sama, imbuh Alex, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2018 kepada Kemenkeu. Beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan pemukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Selanjutnya, Zulkifli kembali bertemu dengan Yaya membahas pengajuan DAK tersebut. Alex mengatakan, Yaya menyanggupi untuk mengurus DAK Kota Dumai 2018, yaitu untuk pembangunan RSUD dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan Rp19 miliar.
"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai," ujarnya.
"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," imbuhnya.
Tak hanya itu, Zulkifli juga diterka menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pemberian itu diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Alex menyebut, praktik lancung itu disinyalir terjadi antara November 2017-Januari 2018.
Pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, Wali Kota Dumai diterka melanggar Pasal 12B UU Tipikor.