Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, terkait kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan yang menggunakan APBD 2018. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan Setiyono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ditahan selama 20 hari pertama, SET (Setiyono) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (5/10).
Selain Setiyono, KPK juga menahan tiga orang lain yang juga sudah berstatus tersangka. Perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, dan Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja), terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.
Kemudian pada 7 Spetember 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Maqir melakukan setor tunai kepada Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya, sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya, akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Setiyono tidak secara langsung menerima uang suap tersebut. Ada orang dekat Setiyono yang diduga mengatur proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, dengan sebutan Trio Kwek-Kwek.
"Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya, menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek. Ada kesepakatan commitment fee rata-rata antara 5 dan 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," kata Alex di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (5/10).
Setiyono dan tiga orang yang ditahan tersebut, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (4/10). Selain itu, penyidik KPK juga menangkap tiga orang lainnya dalam OTT tersebut, yaitu pemilik CV Mahadir, Hud Muhdlor; Staf Bapenda sekaligus keponakan Setiyono, Hendrik; serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Siti Amini.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yaitu Wali Kota Pasuruan Setiyono, staf ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Baqir selaku pemilik CV Mahadir, KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap. Ia disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)