Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (24/4) mengumumkan bahwa mereka telah menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan pemeriksaan dugaan kasus suap yang juga melibatkan penyidik KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan yang akan datang, tim penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap MS untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 April sampai 13 Mei," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers virtual.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa MS diterbangkan dari Tanjungbalai, Medan, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu pukul 08.10 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara MS diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Firli.
Dia menyampaikan, MS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
"Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka MS akan menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK," tutur dia.
Firli memaparkan, kasus dugaan suap tersebut dimulai ketika pada Oktober 2020, Syahrial bertemu dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin (AZ) di rumah dinas di Jakarta Selatan.
Saat itu, Syahrial menyampaikan permasalahan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan dan terjadi di daerah Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Syahrial menyampaikan ada penyelidikan KPK soal tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Setelah itu, Azis menghubungi penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan mengenalkannya kepada Syahrial.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai. Dia meminta agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"MS meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak dilanjutkan," jelas Firli.
Setelah pertemuan dengan Syahrial, Stepanus mengenalkannya kepada seorang pengacara, Maskur Husain, via telepon.
Firli menyebut, Stepanus bersama dengan Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Syahrial kemudian menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer ke rekening bank milik teman SRP, RA (Riefka Amalia)," sebut Firli.
Selain itu, Syahrial juga memberikan uang tunai kepada Stepanus sehingga total yang diterima berkisar sebesar Rp1,3 miliar. Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial jaminan kepastian bahwa penyelidikan KPK tidak akan dilanjutkan.
"Dari uang yang diterima SRP dari MS kemudian diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta, jadi dia dua kali ngasih," jelasnya.
Maskur diduga menerima uang dari pihak lain senilai Rp200 juta, sementara Stepanus dari Oktober 2020 hingga April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.
Firli menegaskan bahwa KPK meminta seluruh pihak untuk melaporkan jika ada orang yang mengatasnamakan KPK dan meminta imbalan untuk mengurus suatu perkara.
"Kami tetap berkomitmen bahwa KPK tidak menoleransi penyimpangan," tegasnya. "Siapa pun yang terlibat, kami akan tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah dia