close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menghadiri kegiatan Sidang 1 TKPSDA wilayah Sungai Citanduy 2020. (10/7/2020). Foto portal.tasikmalayakota.go.id
icon caption
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menghadiri kegiatan Sidang 1 TKPSDA wilayah Sungai Citanduy 2020. (10/7/2020). Foto portal.tasikmalayakota.go.id
Nasional
Jumat, 23 Oktober 2020 18:19

KPK tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Penahanan dilakukan setelah penyidik antisuap memeriksa 33 saksi dan dua orang ahli.
swipe

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan Budi merupakan tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Budi merupakan Wali Kota Tasikmalaya dua periode, yakni 2012-2017 dan 2017-2022. Ghufron menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik antisuap memeriksa 33 saksi dan dua orang ahli.

"Penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/10).

Ghufron menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta. Giat senyap turut mengamankan duit Rp400 juta.

KPK pun telah menetapkan enam tersangka, antara lain mantan anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Lalu, Pelaksana tugas atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan awal 2017, tersangka Budi diduga bertemu dengan Yaya untuk membahas alokasi DAK 2018 Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diterka menawarkan bantuan untuk pengurusan dan Budi bersedia memberikan fee.

Pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana tahun anggaran 2018 kepada pemerintah pusat senilai Rp32,8 miliar dan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar.

Sekitar Agustus 2017 Budi kembali bertemu Yaya untuk meminta bantuan dalam peningkatan DAK 2018 Kota Tasikmalaya dari tahun sebelumnya. "Dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka Budi diduga memberi uang Rp200 juta kepada Yaya. Lalu, Desember 2017, setelah Kemenkeu mempublikasikan DAK untuk pemerintah daerah termasuk Tasikmalaya, Budi diterka kembali memberi uang kepada Yaya melalui perantara sebesar Rp300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh DAK Kesehatan Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah Rp19,9 miliar, serta DAK Dinas PU dan Penataan Ruang senilai Rp47,7 miliar.

"Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan