close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 17 Juli 2019 07:31

KPK tak bisa lagi cekal RJ Lino ke luar negeri

Masa pencekalan terhadap pria yang kerap disapa RJ Lino, telah digunakan maksimal oleh KPK.
swipe

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya tak dapat mencekal tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino. Masa pencekalan terhadap pria yang kerap disapa RJ Lino, telah digunakan maksimal oleh KPK.

"Pelarangan ke luar negeri itu ada batas waktunya. Batas waktunya adalah enam bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Pernyataan juru bicara KPK itu merupakan tanggapan atas keberadaan RJ Lino yang terlacak berpelesir dengan sejumlah politikus ke luar negeri. Keberadaan RJ Lino diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik politikus Gerindra Heri Gunawan.

Dalam akun @herigunawan88, RJ Lino tengah berada di dalam sebuah pesawat dengan sejumlah politikus, di antaraya politikus Partai Golkar Misbakhun, serta politikus Partai NasDem Akbar Faisal dan politikus PKS Abubakar Al Habsyi. Foto tersebut diketahui tertangkap di Bandara Internasional Dubai.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Bergerak bersama untuk Indonesia Raya..

A post shared by HeriGunawan88 (@herigunawan88) on

Febri menjelaskan, terdapat aturan ihwal batasan pelarangan keluar negeri terhadap seseorang yang sedang diproses hukum.

KPK tercatat pernah mencekal RJ Lino selama enam bulan pada 30 Desember 2015. Setelah itu, komisi antirasuah memperpanjang pencekal dalam waktu yang sama.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015, KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan direktur utama perusahaan pelat merah tersebut.

Diakui Febri, fokus tim penyidik KPK dalam memgusut perkara tersebut ialah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Termasuk, kata dia, melakukan penghitungan total kerugian negara.

Meski begitu, penyidik KPK masih mungkin menggali keterangan terhadal RJ Lino jika diperlukan. Hal tersebut dapat dilakukan guna merampungkan berkas acara pemeriksaan RJ Lino.

"Jika diperlukan pemeriksaan sebagai tersangka, (RJ Lino) akan dilakukan pemanggilan. Tetapi sekarang fokus kami adalah pemeriksaan sebagai saksi dulu terhadap pihak-pihak yang lain," ucap Febri.

Penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Teranyar, Senior Surveyor dan Bussines Development Manager PT Llyod's Register Indonesia, Abidin Ali Mursidi dan Darobi Syafi'i, dimintai keterangan dalam perkara ini.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015, RJ Lino menampik dirinya melakukan praktik rasuah. Sampai saat ini, dia menolak menyandang status sebagai tersangka.

Padahal KPK telah mengendus adanya praktik rasuah dalam pengadaan tiga unit QCC tersebut. Pasalnya, pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai dalam pembangunan powerhouse.

Tindakan tersebut dinilai sangat dipaksakan dan dianggap bentuk penyalahgunaan wewenang RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar.

Meski menolak, KPK tetap menyangkakan perbuatan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan