Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajukan gugatan uji materi (judicial review/JR) terkait masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi. Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
KPK memastikan gugatan yang diajukan Ghufron tersebut merupakan langkah pribadi dan bukan kebijakan lembaga. Dengan demikian, tak mencampuri gugatan tersebut.
"Sudah dijelaskan bahwa itu sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron. Sebagai warga negara, dia, kan, punya hak konstitusi untuk menguji ke MK. Jadi, kita harus pisahkan dulu apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (16/5).
Ali menyebut, kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak terpengaruh dengan gugatan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron. Sebab, memiliki cetak biru (blue print) program dan dapat dijalankan secara berkesinambungan.
"Bagaimana dengan kerja-kerja KPK? Tentu kami punya program bahkan punya peta jalan (roadmap) yang sudah kami susun untuk 2045, 100 [tahun] Indonesia merdeka, sudah kami susun. Dan tentu nanti akan berkesinambungan kerja-kerja KPK," tuturnya.
Ali mengatakan, program-program yang telah disusun tersebut dapat dijalankan siapa pun pimpinan KPK yang bertugas. Pangkalnya, kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Jadi, tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK karena KPK sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk kerjanya, termasuk kemudian program-program pemberantasan korupsi," ucapnya.
Ali meminta agar upaya gugatan yang diajukan Nurul Ghufron tidak dipandang sebagai kebijakan institusi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinannya. "Jangan dicampuradukkan bahwa seolah-olah ini adalah kebijakan dari KPK sendiri bahwa ingin memperpanjang [masa jabatan] pimpinan KPK-nya."
Gugatan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK diajukan Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal November 2022. Dalam gugatannya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD '45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Diungkapkan Ghufron, ada 3 alasannya mengajukan uji materi terkait Pasal 34 UU KPK. Pertama, cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, yakni masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. "Sehingga, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun."
Kedua, ada 12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) yang memiliki masa kepemimpinan 5 tahun. Dicontohkan dengan Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya.
Menurut Ghufron, masa kepemimpinan lembaga negara nonkementerian yang kurang dari 5 tahun melanggar prinsip keadilan. "Sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945. [Inkonstitusional] jika tidak diperbaiki atau disamakan," tuturnya.
Alasan ketiga, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun. RPJMN 5 tahun ini bakal berkonsekuensi pada perencanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan.
"Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ucap Ghufron.