Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali. Namun penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung itu tak membuahkan hasil.
"Iya benar. Penyidik KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan sesuai dengan rencana yang sudah dipersiapkan sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Selain menggeledah rumah Imam Kambali, Fikri menyebut penyidik juga menyisir kediaman anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Suharminto, di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru. Suharminto merupakan adik kandung Supriyono, mantan ketua DPRD Tulungagung yang juga tersangka dalam perkara ini.
Namun demikian, penyidik tak mengamankan barang bukti apa pun dari dua lokasi tersebut. Menurut Fikri, tak adanya penyitaan barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan, merupakan hal lumrah yang tak perlu dipersoalkan.
"Adalah hal biasa ketika proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diperlukan terkait perkara. Sehingga kemudian penggeledahan dapat dilakukan pada tempat-tempat lain," kata dia menjelaskan.
Penggeledahan ini merupakan proses lanjutan dari tindakan serupa yang dilakukan penyidik KPK. Pada Senin (17/2), penyidik menyisir kantor DPRD Kabupaten Tulungagung dan menyita sejumlah dokumen.
Pada Agustus 2019, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terkait perkara ini. Di antaranya kediaman mantan Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Zainal Abidin, kediaman Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Jawa Timur Budi Juniarto, dan kediaman sekretaris atau eks ajudan pribadi eks Gubernur Jawa Timur, Karsali.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018 pada 13 Mei 2019. Ia diduga telah menerima uang Rp4,88 milliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Syahri telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018.
Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.