Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat koordinasi membahas pelaksanaan vaksinasi mandiri dan gotong royong, Senin (12/7). Pada rapat itu, komisi antirasuah menyampaikan materi potensi fraud mulai perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi program.
"KPK tidak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah, sementara tata kelolanya berisiko," kata Ketua KPK Firli Bahuri secara tertulis, Rabu (14/7).
Dalam catatan dan sarannya, kata Firli, penjualan vaksin gotong royong ke individu melalui Kimia Farma berisiko tinggi, dari sisi medis dan kontrol vaksin, efektivitas nan rendah, serta jangkauan Kimia Farma terbatas. Di sisi lain, penjualan vaksin lewat Kimia Farma berpotensi memunculkan penjual ulang (reseller).
"Perluasan penggunaan vaksin gotong royong individu ini direkomendasikan hanya menggunakan vaksin gotong royong, tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX," jelasnya.
Lebih lanjut, Firli menyarankan, agar dibuka transparansi data alokasi dan pengguna vaksin gotong royong. Jika kebijakan tetap berjalan, KPK meminta pelaksanaannya hanya melalui lembaga atau institusi yang menjangkau kabupaten/kota.
"Misalnya, rumah sakit swasta se-Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak. Mereka punya data base wajib pajak yang mampu secara ekonomis, atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma," ucapnya.
Di samping itu, perbaikan logistik diperlukan untuk mencegah vaksin mendekati kedaluwarsa dan distribusi lebih merata. Firli juga menyarankan, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel, dan dipastikan tidak terjadi praktik-praktif fraud.
"Data menjadi kata kunci, untuk itu Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin gotong royong sebelum dilakukan vaksinasi," ucapnya.
Dalam rapat tersebut, kata Firli, hadir Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; Menteri BUMN, Erick Thohir; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.
Sebagaimana diketahui, wacana pelaksanaan vaksinasi gotong royong atau berbayar menuai kritik dari publik. Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro menuturkan, pihaknya menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
"Kami mohon maaf karena jadwal vaksinasi gotong royong individu yang semula dimulai Senin, 12 Juli 2021, akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," tutur Ganti dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Menkes Budi mengatakan, program vaksin gotong royong dimulai ketika capaian suntikan vaksin Covid-19 pemerintah sudah masif. Dia berdalih program tersebut sebagai opsi.
"Jadi, apakah masyarakat bisa mengambil atau tidak prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas bagi yang ingin mengambil vaksin gotong royong baik melalui perusahaan maupun melalui individu," ucapnya.