Sidang gugatan praperadilan mandeknya penanganan perkara bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Haruno Patriadi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Hakim Haruno Patriadi menjelaskan, penundaan terjadi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak siap mengikuti persidangan.
"Termohon satu yaitu KPK, dalam hal ini mengirim surat, karena masih memerlukan persiapan entah itu untuk saksi, atau jawaban, dan yang lainnya, minta penundaan selama tiga minggu," kata Haruno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Selain itu, tidak hadirnya perwakilan Bareskrim Polri dan kejaksaan selaku pihak turut tergugat, juga menjadi dasar penundaan sidang.
Haruno juga meminta kepada kuasa hukum MAKI agar dapat melengkapi persyaratan administrasi persidangan.
"Untuk itu, kami akan panggil lagi, yang pertama dari pihak KPK dan pihak pemohon. Kami akan panggil lagi tiga minggu ke depan, hari Senin tanggal 2 September 2019. Kami minta untuk pihak pemohon agar melengkapi segala persayaratan administrasi persidangan," ujar Haruno.
Untuk diketahui, MAKI menyoroti kinerja KPK dalam membongkar kasus skandal korupsi Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun. Guna mendorong pengungkapan tersangka baru, MAKI pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2018. Legal standing MAKI mengajukan gugatan ialah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Kala itu, hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan MAKI dan memerintahkan KPK, sebagai pihak tergugat, untuk menangani sejumlah nama yang diduga turut terlibat dalam melakukan praktik rasuah. Putusan itu sudah teregristrasi dengan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Adapun sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yakni eks Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman D Hadad, serta Raden Pardede.
Bagi MAKI, KPK dinilai tidak menjalankan putusan tersebut. Karena itu, mereka kembali melayangkan gugatan dengan sidang perdana yang digelar hari ini.