Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus berdasarkan alat bukti. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidikan yang dilakukan lembaga rasuah tidak ada kaitannya dengan hal lain di luar penegakan hukum.
"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," ujar Ali pada Minggu (28/3).
Pernyataan tersebut merespons perkataan pendukung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang kubu Moeldoko, Max Sopacua. Menurutnya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tidak pernah diproses hukum dalam kasus korupsi pembangunan Sport Center Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat, sementara yang lain telah menjalaninya, seperti Anas Urbaningrum.
Menurut Ali, komisi antirasuah tidak bakal terpengaruh terhadap upaya yang ingin menarik KPK ke politik. Lembaga antisuap tetap berada di koridor hukum, termasuk jika menetapkan seseorang sebagai tersangka setidaknya harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Max mengatakan, Ibas yang notabene anak mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak tersentuh dalam kasus Hambalang. Padahal, kata dia, nama Ibas disebut beberapa saksi.
"Ya Mas Ibas sendiri belum (diperiksa), enggak diapa-apain. Mas Ibas kan juga disebutkan saksi berapa banyak? Kan Yulianis menyebutkan juga. Yang masuk penjara kan kita tahu siapa-siapa," katanya.