close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet (kanan) tiba sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Foto Antara/Reno Esnir
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet (kanan) tiba sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Foto Antara/Reno Esnir
Nasional
Rabu, 01 April 2020 06:07

KPK tambah masa penahanan eks anggota DPRD Kota Bandung

Eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet masih akan menjalani penahanan hingga 30 hari ke depan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet, tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013.

"Hari ini penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KS (Kadar Slamet) selama 30 hari berdasarkan Penetapan Penahanan PN Bandung yang pertama," kata Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/3).

Fikri menyampaikan, perpanjangan penahanan itu akan dimulai pada 5 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020. Kadar ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Timur.

Sebelum Kadar, penyidik telah memperpanjang massa penahanan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat dan eks anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar. Massa penahanan keduanya diperpanjang selama 30 hari terhitung dari 27 Maret 2020 hingga 25 April 2020.

Dalam kasus itu, Kadar diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran ruang terbuka hijau bersama Tomtom. Keduanya juga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara Hery, diduga telah menyalahgunakan wewenang lantaran mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia juga diduga telah mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar.

Badan antikorupsi memperkirakan perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp69 miliar.

Ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan