close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Minggu, 04 April 2021 08:05

KPK tanggapi MAKI gugat SP3 kasus BLBI

KPK hargai upaya hukum MAKI gugat SP3 kasus BLBI.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang bakal tempuh praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Sabtu (3/4).

Diketahui, terbitnya SP3 tersebut membuat Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN), tak lagi berstatus tersangka. Menurut Ali, KPK menghentikan penyidikan kasus itu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Karena putusan akhir pada tingkat MA (Mahkamah Agung) dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana" jelasnya.

Saat kasus terjadi, Syafruddin berstatus Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang mengeluarkan surat keterangan lunas. Ia merupakan penyelenggara negara yang menjadi tersangka saat KPK mulai menyidik kasus BLBI.

Syafruddin divonis selama 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan naik di tingkat banding menjadi 15 tahun bui. Namun, di tingkat kasasi, ia divonis bebas oleh majelis kasasi MA dengan alasan perbuatannya dinilai bukan pidana, tapi perdata atau administrasi.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali) dan ditolak oleh MA," ujarnya.

"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," imbuh Ali.

Sebelumnya, MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 kasus BLBI. Kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, gugatan maksimal diajukan akhir April 2021.

"Putusan bebas Syafrudin tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi, artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," ujarnya memaparkan salah satu alasan ingin mengajukan praperadilan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan