Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, para saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur 2019, berdasarkan kebutuhan penyidikan. Hal ini merespons permintaan agar KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) dalam perkara ini.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).
Menurut Ali, pihak yang dipanggil lembaga antisuap sebagai saksi adalah orang yang diterka mengetahui rangkaian peristiwa dari perkara pengadaan tanah. "Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
Namun demikian, Ali belum dapat membeberkan siapa saja saksi yang akan diperiksa ke depan. Menurutnya, informasi terkait itu akan diinformasikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, mendorong KPK memanggil Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), Prasetio Edi. Namun, dia enggan berspekulasi apakah Edi terlibat atau tidak.
Sementara, Prasetio, sebelumnya membantah terlibat dalam kasus tersebut. Dia menyebut pencairan anggaran pengadaan tanah itu berdasarkan Keputusan Gubernur Anies Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara pengadaan tanah ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur DKI Jakarta Anies, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.