Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, yang mengungkit soal advokat tak dapat dijerat pidana apabila tengah membela kliennya. Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menilai pernyataan Roy hanya dalih untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan pidananya.
"Terkait pernyataan SRR (Stefanus Roy Rening) yang menyatakan seorang advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata, dapat kami jelaskan bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (9/5).
Disampaikan Ali, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018 bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik. Namun, mereka juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas pengacara, imbuh Ali, menjadi gugur apabila ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses pembelaan terhadap kliennya.
"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum, maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya," ujar dia.
Menurutnya, tidak ada satupun profesi yang kebal hukum, termasuk advokat. Ali memastikan proses penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Ali.
Hari ini, Roy Rening dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua.
Ia menyayangkan tindakan KPK untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan acuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Padahal, menurut dia, ada ketentuan lain yang mengatur perihal advokat tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila tengah menangani suatu perkara.
Roy menyebut, profesinya sebagai advokat memungkinkan dirinya mendapatkan imunitas saat membela kliennya, yakni Lukas Enembe.
"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang advokat yang sedang (bertugas) tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5).