close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Minggu, 19 Februari 2023 16:50

KPK tangkap Bupati Memberamo terkait korupsi pembangunan

Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditangkap penyidik KPK di Abepura, Papua.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak hari ini. Ricky diketahui merupakan salah satu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Betul ya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," ujar Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (19/2).

Dia mengungkapkan, Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, dilakukan penangkapa di Abepura. Saat ini, pemeriksaan awal tengah dilakukan di Mako Brimob Polda Papua.

Dijelaskan Ali, sebelumnya Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, diduga berada di New Guinea. Bahkan, koordinasi dengan Kedubes RI di Port Mresbi Papua New Guinea.

Lalu, awal Februari, tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua. Kemudian, hari ini berhasil dilakukan penangkapan.

KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka, dalam kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Mamberamo Tengah.

Selain Ricky, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Pada perkara ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan