close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Jumat, 30 Oktober 2020 17:41

KPK tangkap buron mafia kasus MA

Komisi antirasuah berencana menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang membantu pelarian Hiendra.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 sekaligus Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Dia dibekuk di sebuah apartemen di Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (29/10).

"Selain menangkap DPO (daftar pencarian orang) tersangka HS, penyidik KPK pada Kamis (29/10) juga mengamankan dua orang, yaitu teman HS yang bernama VC dan LI selaku istri tersangka HS," ucap Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).

Hiendra ditetapkan sebagai buron sejak 11 Februari 2020. Dengan penangkapan ini, tidak ada lagi tersangka mafia kasus MA yang masih dalam pelarian.

Kedua tersangka lainnya, bekas Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terlebih dahulu berhasil ditangkap KPK di salah satu kediamannya di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Adapun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.

Ali melanjutkan, kedua orang yang turut diamankan kemudian dibawa ke Gedung KPK, Jakarta dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dan telah kembali ke tempat masing-masing."

Materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan Hiendra dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka selama buron. "Juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian," jelasnya.

Dirinya menambahkan, KPK berencana menerapkan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) kepada pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Hiendra. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Karenanya, pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam kasus yang menjerat Hiendra diminta bersikap kooperatif.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan