Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta. Kedua hal itu disebut tak berkaitan.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Ali tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Meski demikian, perbedaan pendapat dalam diskusi dalam setiap penanganan perkara yang diusut KPK disebutnya hal wajar.
"Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat internal itu biasa. Sama sekali tidak ada yang salah karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK," tuturnya.
Ali bilang, hal itu merupakan wujud dinamika dalam penanganan perkara di lembaga antikorupsi. "Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika."
Perbedaan pendapat, imbuh Ali, juga dinilai baik untuk mencari jalan keluar dari penanganan kasus. Ini penting guna menemukan langkah yang tepat dalam menentukan proses hukum pada perkara yang ditangani KPK.
Dengan demikian, dirinya memastikan diskusi sebuah perkara yang dilakukan di internal KPK itu bukan alasan memberhentikan Endar.
"Di situlah kekayaan khasanah KPK. Beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap dia.
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan perpanjangan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan, 31 Maret 2023. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt.
Sementara itu, Polri memutuskan memerpanjang masa bakti Endar di KPK. Ini sesuai surat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang jawaban usulan pembinaan karier yang disampaikan pimpinan KPK, 29 Maret 2023.
Endar menilai, keputusan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK janggal. Dia lantas melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.