close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi. Foto Antara
icon caption
Foto ilustrasi. Foto Antara
Nasional
Rabu, 03 Maret 2021 09:42

KPK teken kontrak kinerja eselon I dan II

Kinerja berantas korupsi berkelindan dengan tujuan negara yang termaktub di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teken kontrak kinerja eselon I dan eselon II, Selasa (2/3). Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, di dalam kontrak minimal ada tiga rumusan.

Rinciannya, pertama aspek yang terkait dengan pemangku kepentingan. Kedua, proses internal. Ketiga, membangun integritas internal lembaga antirasuah.

"Dengan didukung core bisnis pertama adalah pendidikan masyarakat, core bisnis kedua adalah pencegahan, core bisnis kita yang ketiga adalah penindakan," ujarnya saat sambutan.

Firli mengingatkan, kontrak kinerja hanya berarti apabila insan di KPK mengimplementasikannya. Sebab, dkontrak kinerja hanya berarti apabila insan di KPK mengimplementasikannya. Sebab, dalam dokumen itu tertuang perencanaan yang harus diwujudkan lembaga antisuapalam dokumen itu tertuang perencanaan yang harus diwujudkan lembaga antisuap .

"Perencanaan menjadi penting karena sesungguhnya kalau kita gagal dalam membuat perencanaan sama dan identik kita merencanakan untuk gagal," katanya.

Lebih lanjut, Firli menegaskan, segenap insan KPK tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab melakukan pemberantasan korupsi. Terlebih, kinerja berantas rasuah berkelindan dengan tujuan negara yang termaktub di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Semangat mewujudkan tujuan negara tersebut tentu sudah sangat terpatri di dalam hati kita, semangat kita, insan KPK. Karena sesungguhnya tujuan tersebut bisa gagal apabila pemberantasan korupsi mengalami kegagalan dan tentu akan terjadi kerugian negara, termasuk juga kerugian perekonomian negara," ujarnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan