Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meneken akta banding vonis bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, pada Jumat (12/3). Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Nurhadi dan Rezky sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky.
"Terkait putusan tersebut, KPK menyatakan banding dan hari ini tadi sudah dilakukan penandatanganan akta banding dimaksud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," ujarnya, beberapa saat lalu.
Ali lalu menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan banding, antara lain amar putusan yang KPK nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, belum dikabulkannya tuntutan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti.
"Oleh karenanya, kami akan segera menyusun argumentasi alasan dari banding ini dalam bentuk memori banding yang akan kami serahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui Pengadilan (Negeri) Jakarta Pusat," katanya.
Setelah persidangan putusan pada Rabu (10/3), JPU KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, selain vonis lebih rendah, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya menyatakan banding. Pertama, nilai suap dan gratifikasi dinyatakan majelis hakim tak terbukti seluruhnya.
Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tapi yang terbukti hanya Rp35,7 miliar. Lalu gratifikasi dalam dakwaan Rp37,2 miliar, tapi hanya terbukti Rp13,7 miliar.
"Kedua, ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan kita, kita membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," jelasnya.
Mengenai uang pengganti, majelis hakim menganggap tidak ada kerugian keuangan negara karena sumber suap dan gratifikasi yang diberikan berasal dari kocek pribadi para pemberi.
Kendati demikian, Ali mengatakan, KPK mengapresiasi sekaligus menghormati putusan Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus yang menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah.