close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah saat jumpa pers penahanan politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz (kiri), Rabu (11/11/2020)/Foto @KPK_RI
icon caption
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah saat jumpa pers penahanan politikus PPP Irgan Chairul Mahfiz (kiri), Rabu (11/11/2020)/Foto @KPK_RI
Nasional
Selasa, 17 November 2020 18:36

KPK telah tetapkan 12 tersangka dalam kasus suap DAK

Ada praktik memberi uang dengan uang dalam kasus korupsi DAK.
swipe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Mereka adalah eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, kontraktor Ahmad Ghiast, pihak swasta Eka Kamaluddin, dan Pelaksana tugas atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba.

"Keenamnya tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," ucap Alex dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/11).

Ada pula yang masih dalam proses penyidikan, yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah, dan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan 2016-2019, Puji Suhartono.

Kemudian, anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

Alex menjelaskan, berdasarkan proses penyidikan dan persidangan, praktik lancung pengurusan DAK terbilang sistemik. Bahkan, imbuhnya, ada kepala daerah yang menyampaikan untuk mendapatkan anggaran itu perlu mengeluarkan duit.

"Artinya memberi uang dengan uang," ujarnya.

Praktik suap-menyuap dalam mengurus DAK, sambung Alex, bisa terjadi karena tidak ada transparansi di dalam pengalokasian. Sehingga, daerah-daerah dibuat bertanya-tanya apakah akan mendapatkan DAK atau tidak.

"Kalau misalnya DAK itu dari awal sudah transparan, kira-kira daerah dengan kriteria apa saja yang berhak, tentu daerah-daerah itu tidak akan juga atau kepala-kepala daerah tidak akan mengurus. Dia sudah tahu bahwa daerahnya akan mendapat alokasi DAK," jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Alex, KPK juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengurusan DAK. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan oknum di Kemenkeu terlibat dengan modus seolah-olah bisa membantu mengurus.

"Itu ingin kita hilangkan. Itu tadi dengan transparansi terkait syarat-syarat daerah-daerah mana saja yang berhak untuk mendapat DAK," ucapnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan