close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melantunkan shalawat di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11), Antara Foto.
icon caption
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melantunkan shalawat di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11), Antara Foto.
Nasional
Senin, 13 Januari 2020 23:07

Periksa Wakil Ketua MPR, KPK telusuri aliran dana kasus suap Imam Nahrawi

Jazilul Fawaid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana hibah kasus suap KONI dan gratifikasi yang diduga dikantongi oleh bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Proses penelusuran uang itu dilakukan melalui pemeriksaan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB.

"Yang bersangkutan didalami terkait dengan aliran uang," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Diketahui, KPK masih dalam proses merampungkan berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi. Tidak lama lagi berkas tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal itu disampaikan Imam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).

Dalam perkaranya, Imam diduga menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum, dalam rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Temuan KPK menyebutkan uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. Adapun total uang yang masuk ke kantong Imam mencapai Rp 26,5 miliar.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan