close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 04 Oktober 2019 22:39

KPK telusuri aliran dana suap bupati Cirebon ke PDIP

KPK menjadwalkan pemeriksaan ratusan saksi yang berasal dari berbagai unsur untuk mengungkap dugaan itu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi adanya aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN), senilai Rp51 miliar, ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dugaan ini dengan memeriksa ratusan saksi.

Dana tersebut diduga mengalir melalui kader PDIP yang berstatus anggota legislatif, Nico Siahaan.

"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul, ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah diduga uang itu berasal dari tersangka SUN, yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDI-P tahun 2018," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Febri memastikan, pihaknya akan mendalami keterangan Nico yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada 14 Maret 2019 lalu. Hal ini dilakukan melalui rangkaian pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan. Ada 146 orang saksi yang telah dijadwalkan penyidik untuk diperiksa dalam kasus ini.

"Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini, kami memeriksa beberapa saksi. Salah satu saksi dari 146 saksi itu, anggota DPR RI Nico Sihaaan dan sejumlah anggota DPRD," kata Febri.

Selain Nico, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 145 saksi lain dari berbagai unsur. Mereka di antaranya 24 anggota DPRD Kabupaten Cirebon, 8 orang Camat, serta 113 pejabat dan PNS Pemkab Cirebon, PPAT hingga pihak swasta.

Sunjaya teridentifikasi telah menerima suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan nilai mencapai Rp41,1 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari proses izin, hingga pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Sunjaya diduga telah mengalihkan sejumlah uang tersebut ke dalam berbagai bentuk yang diduga sebagai TPPU. Pengalihan bentuk dilakukan di antaranya dengan memindahkan dana ke dalam rekening nominee atas nama pihak lain, hingga membelikan tanah di Kecamatan Talun, Cirebon, senilai Rp9 miliar, atas nama kepemilikan pihak lain.

KPK juga mengidentifikasi pengalihan uang suap dan gratifikasi ke dalam tujuh kendaraan bermotor, yang diatasnamakan untuk pihak lain.

Kendaraan roda empat itu terdiri dari 1 unit Honda H-RV, 1 unit B-RV, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan 1 unit Mitsubishi GS41.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Sunjaya telah divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima duit haram dalam jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan