close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, proses penelusuran aliran dana itu didalami sesat Mustafa mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. / Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, proses penelusuran aliran dana itu didalami sesat Mustafa mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. / Antara Foto
Nasional
Kamis, 14 November 2019 00:22

KPK telusuri aliran dana suap Wagub Lampung

KPK mendalami proses tersebut melalui keterangan dari Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemberian uang kepada tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018, Mustafa.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, proses penelusuran aliran dana itu didalami sesat Mustafa mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung. KPK mendalami proses tersebut melalui keterangan dari Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim. 

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS (Mustafa) sebagai bakal calon Gubernur Lampung tahun 2018," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

Dikatakan Febri, penyidik menduga aliran dana itu diberikan Mustafa dari berbagai pihak di Lampung Tengah. "Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," tutup Febri.

KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka lantaran diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga, Mustafa telah menerima fee dari ijin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Adapun fee yang diterimanya sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar.

KPK menduga, Mustafa dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Selain kasus tersebut, Mustafa sebelumnya juga pernah terjerat kasus memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Pada perkara itu, Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan