close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto Antara/dokumentasi
Nasional
Rabu, 31 Mei 2023 09:25

KPK telusuri aliran dana yang diterima dan digunakan Ricky Pagawak

Untuk itu, KPK memeriksa pihak swasta Klemens Nukoboy, dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Sukri Matdoan, Hausan Ansar, serta Edwin Wakano.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Salah satu yang ditelusuri adalah soal aliran dana korupsi yang diterima Ricky.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi itu didalami dari pemeriksaan tiga saksi pada perkara tersebut. Mereka adalah pihak swasta Klemens Nukoboy, dan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Sukri Matdoan, Hausan Ansar, serta Edwin Wakano.

"Para saksi diperiksa untuk mendalami terkait dugaan aliran uang tersangka RHP baik, penerimannya maupun penggunannya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).

Meski demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. KPK sejatinya juga memanggil tiga saksi lainnya untuk diperiksa penyidik.

Ketiga saksi dimaksud yakni PNS atas nama Januari Goyop Warimbon, serta dua pihak swasta Yohana Caterine D Wanma dan Steven Sembra. Namun, mereka mangkir dan segera dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Kami ingatkan agar para saksi tersebut kooperatif hadir karena itu kewajiban hukum," ujar Ali.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang dalam kasus pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.

Dengan kewenangannya sebagai bupati, Ricky diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.

Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan