Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aset milik mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, yang berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Penelusuran aset ini diduga terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, yang menjerat Tagop.
Informasi ini didalami dari keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Bintarwan hadir menjalani pemeriksaan pada Senin (20/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset berupa tanah dari tersangka TSS (Tagop) di wilayah Sleman, Yogyakarta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Kendati demikian, Ali enggan memerinci perihal penelusuran aset yang didalami dari keterangan saksi. Sementara itu, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara.
Hari ini, diagendakan pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut yakni atas nama Benny Tanihattu dan Tjong Mei Foeng.
Dalam perkara ini, Tagop terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Bursel dua periode pada 2011-2021. Ia sudah menjalani sidang dan divonis enam tahun penjara.
Sementara dalam pengembangan perkara dimaksud, KPK telah menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Maluku.
Teranyar, KPK telah menahan tersangka yang merintangi dan menghalangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang advokat bernama Laurenzius C.S Sembiring.
Penyidik pun melakukan upaya penahanan terhadap Laurenzius selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK, terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023.