close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rafael Alun Trisambo, ayah pelaku penganiaya David sekaligus pegawai eselon III Ditjen Pajak dengan harta jumbo hingga Rp56 miliar. Dokumentasi Kemenkeu.
icon caption
Rafael Alun Trisambo, ayah pelaku penganiaya David sekaligus pegawai eselon III Ditjen Pajak dengan harta jumbo hingga Rp56 miliar. Dokumentasi Kemenkeu.
Nasional
Rabu, 01 Maret 2023 21:07

KPK telusuri aset Rafael Alun di Minahasa Utara dan Yogyakarta

Pahala menyebut penelusuran aset Rafael di Yogyakarta lebih rumit dibandingkan di Minahasa Utara.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelusuran terkait kepemilikan aset Rafael Alun Trisambodo di dua provinsi, yakni Sulawesi Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa properti milik Rafael di Minahasa Utara.

"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat rumahnya, ada 6,5 hektare dimiliki dua perusahaannya atas nama istri yang bersangkutan. Itu sudah ada di LHKPN-nya," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael memiliki saham di enam perusahaan. Dua di antaranya berada di Minahasa Utara, dengan kepemilikan saham atas nama istri Rafael.

Kepemilikan saham tersebut tidak terungkap ke publik lantaran datanya masuk ke kategori surat berharga dalam LHKPN.

"Dua perusahaan itu di Minahasa Utara, perumahan. Kalau di LHKPN, kalau saya punya perusahaan, yang saya catat di LHKPN itu hanya sahamnya saja. Jadi kalau ditanya, itu perumahan segede itu ada di LKHPN nggak? Nggak ada.VYang ada, saham istrinya di perusahaan itu saja," ucap Pahala.

Disampaikan Pahala, tim juga melakukan pengecekan ke pemerintah daerah hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara catatan administrasi dengan temuan di lapangan.

"Kita ke pemerintah daerah, kita lihat pendaftaran-pendaftaran usahanya dulu. Bahkan kita ke BPN (mengecek) ini dulu asalnya beli dari mana, harganya berapa," ujarnya.

Di sisi lain, KPK juga menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran harta kekayaan milik Rafael di Yogyakarta. Namun, hal ini masih dalam proses lantaran lebih rumit dibandingkan penelusuran di Minahasa Utara.

"Yang Jogja sedang jalan, prosesnya sama, kita lihat ada perusahaannya apa nggak. Kalau ada, kepemilikan propertinya kita lihat nama siapa, kita ke BPN," tutur Pahala.

Rafael memenuhi panggilan KPK hari ini (1/3) untuk menyampaikan klarifikasi perihal harta kekayaan miliknya yang tercatat dalam LHKPN senilai Rp56,1 miliar. Dari klarifikasi terungkap bahwa mobil jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy bukan milik Rafael.

"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael), itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," ucap Pahala.

Nama Rafael jadi sorotan usai terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David oleh putranya, Mario Dandy Satrio. Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

Rafael sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu melalui surat terbuka pada Jumat (24/2). Namun, pengunduran diri Rafael ditolak oleh Kemenkeu atas dasar Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan