Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Hadinoto Seodigno. Penelusuran aset milik tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di maskapai pelat merah itu, dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Angelia Tania pada Senin (16/3).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuannya atas kepemilikan beberapa aset tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Selasa (17/3).
Selain Angela, KPK juga memanggil dua saksi untuk Hadinoto. Hanya saja, keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada KPK. Keduanya ialah Direktur Utama PT Almaron Perkasa atau staf lain yang ditunjuk, dan seorang pihak swasta bernama Dian Ayu Miko Saputri.
Dalam mengusut perkara itu, KPK sudah menelusuri aliran dana kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia. Pengusutan itu, dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap Djonnie Rahmat selaku Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson pada Selasa (4/2).
Pada perkaranya, Hadinoto diduga telah menerima aliran dana suap dari bekas Direktur PT Migi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo atas pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di maskapai pelat merah tersebut.
Adapun uang yang diterima Hadinoto sebesar 2,3 juta Dolar Singapura dan 477.000 Euro. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.
Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.
KPK menduga, sumber uang suap yang diberikan Soetikno berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce. Uang itu merupakan fee atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia melalui Soetikno, yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.
Sebagai pihak penerima, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.