Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana kasus suap yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal tersebut merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Setiap keterangan saksi yang ada, termasuk keterangan saksi Hasto Kristiyanto, JPU KPK tentu akan mengonfirmasi kembali dengan saksi berikutnya. Termasuk pula nantinya dengan keterangan terdakwa Saeful," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/4).
Keterangan Hasto disampaikan saat ia menjadi saksi untuk mantan stafnya, Saeful Bahri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Salah satu yang diungkap adalah soal kiriman pesan Hasto ke Saeful ihwal uang muka (downpayment atau DP) Rp200 juta untuk penghijauan.
Ali Fikri memastikan, JPU KPK akan mencatat seluruh fakta yang muncul di persidangan. Nantinya, fakta itu akan disusun dalam surat tuntutan dan akan dianalisis lebih lanjut.
"Fakta-fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan, dan akan dilakukan analisa mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain, serta dengan alat bukti lainnya," ucap Fikri menjelaskan.
Saat disinggung dugaan dana uang tersebut berasal dari dana untuk menyuap Wahyu, Fikri enggan menyimpulkannya. Dia meminta publik bersabar dan mengikuti seluruh jalannya proses persidangan.
"Terdakwa nanti akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Nah, kita ikuti fakta-faktanya," ujar Fikri.
Dalam sidang terdakwa Saeful, Hasto mengaku sempat meminta uang sebesar Rp200 juta kepada anak buahnya itu. Dia menerangkan peruntukan permintaan uang itu untuk perayaan acara ulang tahun PDIP.
"Benar sekali, karena saat itu Saeful datang ke saya, dan partai merencanakan ultah partai pada 10 Januari 2020 dimana tanggal 10 Januari bertepatan dengan hari menanam pohon sedunia," kata Hasto saat bersaksi dalam sidang kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme PAW yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Rencananya, Kantor DPP PDIP akan dibangun taman vertikal yang menelan anggaran Rp600 juta. Dia mengklaim, Saeful menawarkan diri untuk memberi Rp200 juta untuk pembayaran downpayment pelaksanaan pembangunan taman tersebut. Namun, pemberian itu kandas lantaran Saeful turut diciduk petugas KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 8 Januari 2020 lalu.
Saeful telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Uang diberikan kepada Wahyu agar KPU menetapkan kader PDIP Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya itu dilakukan karena KPU menetapkan politikus PDIP lainnya, Riezky Aprilia, untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI.
Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Catatan: Artikel ini, pada 21 April 2020, pukul 15.43 WIB, mengalami perubahan, seiring permintaan Hak Jawab, Koreksi sekaligus Bantahan dari Tim Hukum PDI Perjuangan tertanggal 18 April 2020 yang ditandatangani oleh Paskaria Tombi, SH, MH. Semula artikel ini berjudul 'KPK telusuri aliran suap Wahyu Setiawan ke PDIP'.
Ada perubahan di paragraf satu yang semula tertulis: 'Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal menelusuri dugaan aliran dana kasus suap yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk acara perayaan ulang tahun PDI Perjuangan. Hal tersebut merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto.'
Juga perubahan pada paragraf tiga, yang semula tertulis: 'Keterangan Hasto disampaikan saat ia menjadi saksi untuk mantan stafnya, Saeful Bahri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4). Saat itu Hasto mengaku pernah meminta uang sebesar Rp200 juta kepada Saeful Bahri, untuk acara perayaan ulang tahun partai. Uang tersebut diduga merupakan dana yang disiapkan kader PDIP Harun Masiku, untuk menyuap Wahyu Setiawan.'
Kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan keluarga besar PDI Perjuangan, kami meminta maaf atas kekhilafan ini.