Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset milik Rafael yang diduga terkait pencucian uang bakal ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya aset di ranah digital.
"Saat ini sedang kita telisik, termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang. Kan ada bisa tuh ke luar negeri, ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu (aset dan keuangan digital)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5).
Asep menuturkan, pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah ke dugaan penyamaran aset ke ranah digital. Meski demikian, KPK dipastikan akan menelusuri aset-aset diduga hasil praktik korup yang dilakukan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Hal itu termasuk juga kepemilikan aset Rafael yang didaftarkan atas nama orang, selain yang tercatat atas namanya sendiri.
"Semuanya. Intinya akan kami telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan (Rafael), ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain, atas nama keluarganya, orang terdekatnya," ujar Asep.
KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka korupsi. Setelah terjerat dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak, kali ini Rafael dijerat dengan pasal pencucian uang.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rafael diduga memiliki aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Ali enggan membeberkan aset milik Rafael yang diduga terkait dengan pencucian uang. Namun, Rafael diduga dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan penyidik bakal terus mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan pencucian uang Rafael. Antara lain dengan melakukan penelusuran berbagai aset melalui kerja sama dengan unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," tutur Ali.