close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11)./ Antara Foto
icon caption
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 15 November 2019 23:08

KPK telusuri pengelolaan haji dari eks Menag Lukman Hakim

KPK masih menyelidiki dugaan adanya penyelewengan dalam penyelenggaraan haji di era Menag Lukman Hakim.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi dua hal dalam pemeriksaan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini. Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, pendalaman terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Lukman saat menjabat sebagai Menag.

"Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan dugaan penerimaan gratifikasi di kementerian agama. Jadi baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Namun demikian, Febri tak menerangkan detail praktik lancung yang didalami dari proses penyelenggaraan haji, serta gratifikasi dalam ibadah tersebut. Dia juga tak dapat memastikan status penanganan perkara terhadap politikus PKB itu.

"Nanti tentu kita lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan, ruang lingkupnya apa. Tetapi yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan baru masih di tahap penyelidikan," kata dia menjelaskan.

Terpisah, Lukman Hakim hanya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK. Menurut Lukman, dirinya hanya memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

"Oleh karenanya saya hadir untuk memenuhi undangan tersebut, untuk memberikan keterangan terkait dengan proses penyelidikan dimaksud," katanya usai menjalani pemeriksaan.

Lukman enggan menjelaskan detail penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadapnya. Dia justru menyarankan wartawan untuk menanyakan kasus tersebut kepada pihak KPK.

"Silahkan rekan-rekan media menanyakan langsung ke KPK karena ini sudah proses hukum, sudah materi hukum. Jadi oleh karenanya, saya mohon rekan-rekan media juga bisa memahami ini," kata Lukman.

Pada 22 Mei 2019 lalu, Lukman bersaksi dalam kasus penyelenggaraan haji. Pihak KPK menduga terjadi praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah tahunan umat Islam itu.

Persoalan peneyelenggaraan haji ini ditemukan KPK berdasarkan kajian yang dilakukan pada Januari hingga November 2009. Hasilnya, terdapat 48 temuan potensi penyelewenangan dalam lima aspek penyelenggaraan haji.

Rinciannya, terkait regulasi sebanyak 7 temuan, kelembagaan sebanyak 6 temuan, tata laksana 28 temuan, manajemen sumber daya manusia 3 temuan, dan manajemen kesehatan 4 temuan.

Selain penyelenggaraan haji, Lukman juga terseret dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur yang menyeret mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

Dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Rommy disebut telah menerima uang sebesar Rp325 juta bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diberikan oleh Haris Hasanuddin guna mendapat jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga didakwa telah menerima Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut guna memuluskan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan