Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018, yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Kedua saksi itu ialah mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo serta Sekretaris DPD Partai Nasdem Lampung Tengah Paryono. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin. Dari keduanya, tim penyidik KPK menggali keterangan terkait penggunaan uang suap para tersangka.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penggunaan uang-uang yang telah dikumpulkan oleh pihak Mustafa dari para calon rekanan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Lebih lanjut, Febri menjelaskan Anggota Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Polda Lampung Tengah Erwin Mursalim tidak dapat menghadiri pemeriksaan dalam kasus tersebut. Febri menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Lampung.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Penetapan itu dilakukan pada 30 Januari 2019.
Pada perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa telah menerima fee dari ijin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee yang diterima sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar.
KPK menduga Mustafa dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
Mustafa sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga aliran suap yang diterima Bupati Lampung Tengah Mustafa, berasal dari kedua pengusaha itu. KPK telah melakukan penahanan kepada tersangka Budi Winarto.
Pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.
Empat orang itu yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri, dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin.
Keempatnya diduga secara bersama-sama telah menerima hadiah atau janji. Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.