close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK menelusuri modus kamuflase bekas pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun, dalam pembelian rumah terkait kasus gratifikasi pemeriksaan pajak. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
KPK menelusuri modus kamuflase bekas pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun, dalam pembelian rumah terkait kasus gratifikasi pemeriksaan pajak. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 10 Mei 2023 09:01

KPK telusuri rumah kos 21 kamar diduga milik Rafael Alun

Tim penyidik KPK masih mengumpulkan informasi mana aset milik Rafael yang bersumber dari uang korupsi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus itu menjerat mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Tim penyidik KPK masih mengumpulkan informasi mana aset milik Rafael yang bersumber dari uang korupsi. Salah satu yang disorot adalah rumah kos dengan 21 kamar di kawasan Jakarta Barat.

Informasi perihal rumah kos 21 kamar milik Rafael itu tersebar di media sosial. Aset tersebut juga diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan pihaknya tengah memilah informasi asal usul kepemilikan aset atas nama Rafael terkait perkara ini.

"Informasi seperti itu, ada kosan dan lain-lain, kita sedang cari apakah itu dari tindak pidana korupsi atau bukan," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5).

Asep menuturkan, pihaknya tidak akan melakukan penyitaan aset yang dipastikan bukan bersumber dari duit korupsi. Menurut dia, tidak semua harta kekayaan Rafael berasal dari tindak pidana korupsi, melainkan bisa saja dari warisan.

"Misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan. Jadi ini sedang dipilah-pilah betul," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menyamarkan transaksi jual beli rumah. Hal itu digali dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Berdasarkan temuan penyidik KPK, ayah Mario Dandy itu memanipulasi beberapa transaksinya.

Pada perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaannya di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME). Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME jika ada wajib pajak yang terkendala dan bermasalah dalam proses penyelesaian pajak. 

Atas perbuatannya, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan