Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd., atau PT PES. Ada transaksi lintas negara yang yang ditelusuri KPK dalam kasus ini.
Penelusuran itu dilakukan berdasarkan keterangan Gede Aditya Rismawan Putra, selaku Direktur PT Malika Energi Persada (MEP) yang diperiksa Rabu (11/12).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran uang dari rekening di Singapura ke Indonesia yang terkait perkara," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Menurutnya, kasus ini merupakan kasus yang kompleks. Butuh kesabaran dan kejelian dari penyidik, mengingat barang bukti kejahatan tidak hanya terfokus di dalam negeri.
"Memang kasus Petral ini lebih kompleks. Ada bukti-bukti di beberapa negara yang harus kami kejar nantinya, termasuk dugaan aliran dana lintas negara," kata Febri.
KPK sebelumnya juga menelusuri proses perdagangan dan produksi minyak mentah di PT PES, selama Bambang Irianto menjabat sebagai Vice President Marketing PT PES.
Teranyar, KPK menelusuri pengadaan tersebut melalui pemeriksaan mantan Direktur Komersial Agus Priyanto, mantan Direktur Keuangan Handrito Harjono, Coorporate Planning Garuda Albert Burhan, serta tiga mantan pegawai Garuda yakni, Arya Respati Suryono, Agus Wahjudo, dan Ester Siahaan.
Bambang diduga kuat pernah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, saat dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES.
Bambang diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil, atas bantuan yang diberikan. Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd. pada rentang 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.