Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api usai menggeledah kediaman Mahendra Dito S. atau Dito Mahendra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik di antaranya menemukan 15 pucuk senjata api," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3).
Disampaikan Ali, senjata api yang ditemukan di rumah Dito terdiri dari berbagai jenis. Lima di antaranya pistol jenis Glock.
"Lima pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang," ujar Ali.
Ali mengatakan, hasil penggeledahan tersebut akan didalami penyidik. KPK juga bekerja sama dengan Polri untuk menindaklanjuti temuan senjata api tersebut.
"KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud mengingat modus TPPU kini semakin kompleks, dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," tutur Ali.
Sebelumnya, 6 Februari 2023, KPK memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi terkait suap eks Sekretaris MA, Nurhadi. Keterangan yang digali terkait aliran uang.
"Yang didalami, antara lain, terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran dana berkaitan dengan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan, yang sebelumnya sudah divonis oleh pengadilan, dan KPK akan meningkatkan pada proses berikutnya, yaitu tindak pidana pencucian uang," papar Ali kala itu.
Ali melanjutkan, Dito juga dicecar perihal aset-aset milik Nurhadi. Salah satu aset yang dikonfirmasi adalah pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga sumbernya berasal dari hasil korupsi.
"Tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD (Nurhadi). Satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil," ujar Ali.
KPK saat ini tengah mengusut pengembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap, gratifikasi, dan TPPU.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).